Kabar Gembira! Lapor PBB Cukup Dengan Aplikasi Pantun

  • Whatsapp
BAROMETERRAKYAT
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRB Kota Tanjungpinang Riany (Foto: BR)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kabar gembira untuk warga Tanjungpinang, kini tidak perlu jauh-jauh untuk melaporkan Pajak Bumi Bangunan.

Bagi yang ingin melaporkan PBB bisa dimana saja, pasalnya Pemko Tanjungpinang telah memiliki aplikasi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah secara online atau disebut Pantun.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, aplikasi tersebut dapat mempermudah transaksi kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib pajak secara mandiri.

Selain itu, aplikasi tersebut juga mempermudah sistem pelayanan birokrasi secara efektif dan efisien.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk membayar maupun mendaftar sebagai wajib pajak. Mereka cukup berada di rumah atau di layar daerah sudah bisa bertransaksi,” ujar Rahma belum lama ini.

Dengan demikian tidak perlu ada pertemuan langsung antara petugas pajak dan wajib pajak, sehingga tidak terjadi dugaan biaya-biaya tambahan dari peserta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini mengurangi terjadinya pungli atau biaya apapun. Mulai hari ini kita belajar, berusaha untuk lebih baik lagi supaya tidak ada dusta di antara kita,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRB Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan fasilitas dan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga mereka bisa mengakses sendiri, mendata sendiri, berapa besaran pajak, luas bangunan yang mereka harus bayar. Khususnya PBB,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sistem aplikasi Pantun berjalan secara optimal, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pembagunan di segala bidang nantinya,” tandasnya. (sah)

Pos terkait

Comment