BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan penculikan yang dituduhkan ke Ngatimim (Almarhum) memasuki babak baru.
Istri Ngatimin, Seli melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polres Tanjungpinang, Senin (1/10)
Dia mendatanggi Polres Tanjungpinang, Senin (1/10) sekira pukul 13.00 Wib, didampinggi langsung oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Kepri.
Kuasa Hukum Paham Kepri Indra Kelana mengatakan, pihak keluarga menduga ada penganiayaan terhadap korban saat dituduh ingin menculik anak.
Karena dari tubuh korban terdapat beberapa luka, selain itu juga ada gangguan-ganguan saraf.
“Gangguan saraf itu pihak keluarga mendapatkan keterangan dari pihak dokter RSUP,” katanya kepada awak media.
Selain penganiyaan, pihaknya juga melaporkan atas tuduhan penculikan dan pencemaran nama baik kepada korban.
Dia menjelaskan, korban saat itu lagi berkerja untuk mengantarkan barang di Tanjung Unggat. “Mudah-mudahan bisa terungkap demi keadilan dari pihak keluarga.” ucapnya
Dia menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mau menuduh langsung siapa pemicu dari kejadian tersebut.
“Karena kami lebih baik menyerahkan semuanya kekepolisian untuk diungkapkan. Seperti dugaan fitnah, pencemaran nama baik itu siapa pemicunya dan itu harus diungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, istri korban Seli mengatakan, setelah kejadian atau pada saat dirumah sakit dan diperiksa dokter, bagian leher, kaki dan tangan suaminya terdapat memar.
Menurutnya, berdasar keterangan dari rumah sakit terdapat pukulan atau benturan sehingga ada luka memar tersebut.
“Maka dari itu kita menyerahkan kepihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. Dan mintak seadil-adilnya diproses hukum siapa pemicu dari kejadian tersebut,” tukasnya.*
Comment