Tanjungpinang, (BR) – Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di ringkus satuan Reskrim Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan jajaran Polsek.
Dalam penangkapan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah kendaraan roda dua Zupiter Z warna hitam dengan nomor Polisi BP 5121 JT, yang sudah di bongkar, dan satu buah obeng.
Ketiga tersangka yang masih dibawah umur masing-masing OB (14), AK (16), SL (16) ditangkap Polisi saat sedang asik bermain internet disalah satu warnet.Saat itu motor curian tersebut terparkir di depan warnet.
Pelaku sebelumnya,melakukan aksi curanmor tersebut di Jalan Rawasari Blok D nomor 172,tidak jauh dari rumah pelaku.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Krist Siagian mengatakan, pelaku curanmor masih di bawah umur namun aksinya tergolong profesional.
“Targetnya tetangga yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah pelaku, ” ujar Kapolres.
Krist memaparkan, kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan menjadi target mereka.
“Setelah dipelajari, dengan menggunakan kawat pelaku merusak kunci kontak dan gembok motor korban,lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkap Krist.(YULI)
Comment