Ada 6 Jalur Khusus Daftar CPNS 2018

  • Whatsapp
Ilustrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018 mendatang.

Rekrutmen untuk mengisi lowongan kerja itu dibuka lewat jalur umum dan jalur khusus, bagi kalangan tertentu.

Bacaan Lainnya

Jalur khusus tersebut dibuka bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora serta tenaga honorer kategori II di bidang pendidik dan kesehatan.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” kata Deputi Kementerian PANRB Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setiawan Wangsaatmadja dikutip dari Kumparan.

Atlet-atlet berprestasi, termasuk para peraih medali di Asian Games ke-18 lalu, juga ada dalam kategori ini.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.

Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP Nomor 56/2012, UU Nomor 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU Nomor 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (Red/Kumparan)

Pos terkait

Comment