BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang mengingatkan kepada partai politik untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye ke KPU setempat.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, penyerahan laporan tersebut paling lambat satu hari sebelum masa kampanye atau 22 September 2018.
Menurutnya, parpol yang lambat menyerahkan laporan awal dana kampanye bisa diberi sanksi.
“Yang terlambat melaporkan ada sanksi, seperti sanksi adminitarsi dan bisa juga sanksi paling berat pencoretan sebagai peserta pemilu,” katanya kepada Barometerrakyat di Kantor Panwaslu Tanjungpinang, Rabu (5/9).
Baca : Satu Rumah Rusak Berat ‘Dimakan’ Api
Laporan dana kampanye tersebut, lanjut Aswin harus rekening khusus dana kampanye tidak dibenarkan rekening kuangan partai politik.
Dia menjelaskan, sumber dana kampanye parpol bisa berasal dari parpol bersangkutan dan calon anggota DPRD.
Selian itu, parpol juga bisa menerima sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintah. Namun, jumlahnya dibatasi.
Baca : Parah, Warnet di Pinang Diduga Dijadikan Tempat Pesta Seks
Dia tidak menyebutkan berapa batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain.
“Dana awal kampanye itu, dari mana asalnya harus jelas. Apakah sumbangan dana dari perorangan atau badan usaha harus dilampirkan dengan dengan bukti,” sambungnya.
Saat ini, tambah Aswin, baru satu partai yang menyerahkan dana awal kampanye yakni Partai Nasdem.
“Itu yang perlu kita berikan apresiasi sudah secepatnya menyerahkan laporan dana awal kampanye, walaupun laporannya belum sempurna, karena baru hanya menyerahkan fotocpoy rekening, tapi belum dilengakapi dengan bukti,” tukasnya.*
Comment