BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menetapkan sebanyak 145.441 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2019.
Jumlah DPT tersebut bertambah dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, DPT pada Pilkada 2018 ditetapkan sebanyak 141.777 pemilih.
Jumlah DPT dengan rincian Tanjungpinang Timur 56.409 pemilih, Tanjungpinang Barat 35.003 pemilih, Tanjungpinang Kota 15.495 pemilih dan Bukit Bestari 38.534 pemilih.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, masyarakat yang belum masuk DPT, masih bisa diakomodir pihaknya.
“Yang belum masuk DPT, masih bisa diakomodir. Selagi memiliki KTP bisa kita akomodir. Nanti bisa masuk dalam pemilih khusus sebelum penetapan DPT oleh KPU provinsi Kepri pada 29 sampai 30 Agustus,” ungkapnya usai penetapan DPT disalah satu hotel di Tanjungpinang, Senin (20/8).
Selain itu, tambah dia, bagi yang tidak terdaftar juga bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. “Pada hari H bisa menunjukan e-KTP,” katanya.
Comment