BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang musnahkan sebanyak 2.000 lembar surat suara untuk pemilihan ulang.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tanjungpinang, Senin (20/8).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemusnahan surat suara karena tahapan Pilwako 2018 sudah selesai.
“Memusnahkan surat suara ini karena tidak ada TPS yang bermasalah, sehingga tidak ada pemungutan suara ulang di Pilwako 2018 lalu, maka harus dimusnahkan,” ujar Awsin.
“Pemusnahan ini sudah mengacu dengan PKPU,” tegas Aswin.
Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan tersebut, sama jumlah dari persediaan awalnya.
Surat suara itu, lanjut dia, selama ini dititipkan di Polres Tanjungpinang.
“Namun, untuk memusnahkan ini, kita baru sempat hari ini,” tukasnya.
Comment