BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Badan Amal Zakat (Baznas) Kota Tanjungpinang Muqtapin mengakui penerimaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil di Tanjungpinang masih belum maksimal.
Dia meminta, Wali Kota Tanjungpinang terpilih untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota, agar PNS membayar zakat melalui Baznas.
“Kita sudah berupaya untuk sosialisasi, sudah ada pertemuan sekali dengan OPD lengkap waktu itu, sebagian besar OPD itu setuju untuk dipotong langsung. Karena perda sudah jelas, kita menginginkan Wali Kota terpilih bisa membuat instruksi kepada bawahannya membayar zakat lewat Baznas bisa cara potong langsung (gaji),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/8).
Jika perda Zakat yang disahkan DPRD Tanjungpinang tahun 2017 efektif, menurutnya, penerimaan zakat di Tanjungpinang bisa mencapai Rp10 Miliar per tahun.
“Kalau betul-betul masif, dari ASN saja penerimaan zakat itu bisa mencapai 4 Miliar,” ucapnya.
Dia mengatakan, baru empat OPD yang menyerahkan sebagian zakat PNS kepada Baznas Tanjungpinang. Empat OPD tersebut yakni, Dinas Kesehatan, Kesebangpol Linmas, Inpektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
“Yang full itu baru Kemenag. Ada sebagian memang sudah dipotong (gaji), ada beberapa yang baru kesadaran pribadi lalu dikumpul di kantor kemudian di transfer ke Baznas,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya berupaya untuk zakat PNS akan langsung di potong gaji. “Upaya kedepan seperti itu (potong gaji) supaya lebih praktis dan beberapa PNS menghendaki seperti itu, karena kalau sudah dipotongkan enak, artinya kewajiban sudah terbayar,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai bulan Agustus penerimaan zakat sudah Rp691.706.801. “Mudah-mudahan mencapai target Rp 1,2 Miliar sampai akhir tahun,” tukasnya.*
Comment