BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang mengajukan surat pengunduran diri.
Ketiganya yakni Fengki Fesinto dari Partai Hati Nurani Rakyat, Beni dan Agung dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Mereka mengundurkan diri karena pindah partai saat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif 2019 mendatang.
Fenki mendaftar dari Partai Nasdem, Beni dari Partai Golkar dan Agung mendaftar dari Partai Nasdem, namun Agung mendaftar Bacaleg untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Fangky dan Beni pada Pemilu 2014 lalu, maju dari dapil I Tanjungpinang Barat dan Kota, penganti Fengky setelah mengundurkan diri yakni Hartono, sedangkan Beni pengantinya adalah Suyanto.
Sedangkan, Agung pada pemilu 2014 maju dari dapil III Bukit Bestari, pengantinya di DPRD adalah Michael.
KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari DPRD Tanjungpinang.
“Biasanya surat dari DPRD itu terkait siapa penganti dewan yang mengundurkan diri, berdasarkan hasil pemilu 2014,” ucapnya kepada awak media di Kantor KPU Tanjungpinang, Senin (13/8).
Sebelumnya, Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno mengatakan anggota dewan yang pindah partai sudah mengajukan surat pengunduran diri.
“Anggota dewan yang pindah partai, rata-rata sudah mengajukan proses pengunduran diri ke DPRD Tanjungpinang,” katanya belum lama ini.
Dia mengatakan, hak-hak dewan yang sudah mengajukan proses pengunduran diri sudah dihentikan.
“Hak-hak sebagai anggota dewan tentunya sudah distop,” ujarnya.*
Comment