BAROMETERRAKYAT.COM. Warga Kabupaten Muarojambi berinisial BH (38) tidak berkutik saat diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
BH diduga mencabuli empat perempuan dengan menggunakan modus mampu menggandakan uang.
Kedok dukun cabul itu terbongkar setelah korban RY (20) tidak terima disetubuhi pelaku saat menjalani ritual pengandaan uang.
Peristiwa ini terjadi 17 Juni 2018 lalu di Perum Griya Indah, Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku datang ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Awalnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar agar mengganti pakaian dengan menggunakan baju gamis.
Selain itu, pelaku juga meminta korban membuka jilbab.
Selanjutnya, pelaku meminta saksi MS yang juga ada di lokasi kejadian untuk membeli kemenyan dan minuman beralkohol merek Asoka.
Oleh pelaku, korban diminta untuk meminum minuman beralkohol tersebut. Saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku mulai menjalankan ritual.
Saat ritual berlangsung pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih dalam pengaruh alkohol.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, sejauh ini sudah ada empat korban yang merupakan ibu muda yang melapor.
Diduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH.
Disebutkan Anies, korban rata-rata berusia 20-27 tahun, dan kebanyakan merupakan orang Jambi.
“Korban merupakan ibu rumah tangga. Dia bukan dukun. (Sebutan dukun, red) itu buat menipu saja,” ujar Kombes Pol Anies Purnawan dikutip dari Jpnn.com, Sabtu (11/8).
Menurut Anies, para korban kenal dengan pelaku dari mulut ke mulut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber :Jpnn.com
Comment