BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Masih ingat kasus video mesum Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari yang heboh pada 2010 lalu?
Rupanya, kasus tersebut masih meninggalkan cerita lain.
Status Luna Maya dan Cut Tari yang masih tersangka di Kepolisian ternyata masih menggantung
Sedangkan, Ariel Noah pun sudah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Mandeknya kasus tersebut, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” tulis salinan praperadilan di kutip dari Jpnn, Sabtu (4/8).
Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk pengadilan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.
Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik itu.
“Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng,” tulis Nugroho. (Jpnn.com)
Comment