BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Lanal Tarempa mengamankan kapal ikan yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah saat menangkap ikan di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak, Anambas.
Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menyampaikan, Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak.
Kapal bernama KM. Borneo Pearl dinahkodai oleh Isamudin dengan 9 orang Anak Buah Kapal dan 2 orang penumpang tanpa dokumen.
“Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan,” papar Danlantamal IV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut.
Adapun beberpa dugaan pelanggaran diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi SIPI dan ikan hasil tangkapan diduga hewan yang dilindungi.
Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.***
Comment