BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi menangkap tiga kakek di Tanjungpinang karena menjadi bandar narkoba.
Dia adalah RS (42), IK (65) dan AM (49). Dari tiga pelaku diamankan barang bukti diduga ekstasi dan sabu.
Terbongkarnya jaringan kakek-kakek penjual ekstasi itu berawal penagkapan RS disalah satu parkiran kolam berenang, Jalan Ir Sutami, Jum’at, 17 Juli 2018 sekira jam 8 malam.
Ditubuh RS ditemukan barang bukti dua butir ekstasi warna merah merk Red Bul, satu unit handpone yang digunakan RS untuk berkomunikasi membeli ekstasi dan kantong plastik digunakan untuk membungkus ekstasi.
Setelah dilakukan introgasi, RS mengakui barang haram tersebut didapatkan dari tersangka IK warga Jalan Plantar 2 Tanjungpinang.
“Kami lakukan pengembangan, lalu menangkap IK di Jalan Plantar 2 Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).
Dia mengatakan, ditangan pelaku ditemukan 23 butir pil merk Red Bul yang diduga ekstasi, satu unit handpone yang digunakan untuk berkomunikasi membeli barang haram tersebut.
Setelah pemeriksaan, lanjutnya, IK menggakui barang haram tersebut dibeli dari tersangka AM.
Pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penagkapan terhadap AM di parkiran Galaxi, Kamis (19/7) sekira pukul 01.00 dini hari.
Ditangan tersangka didapati dua butir pil merk Red Bul warna merah diduga ekstasi di saku celana tersangka, ditemukan dua pil merk minion warna kuning diduga ekstasi dan dua bungus diduga sabu seberat 1,5 gram.
Polisi juga melakukan pengeledahan dirumah AM, lalu ditemukan uang Rp 4,2 Juta hasil penjualan ekstasi, di dalam dompet ditemukan 8 pil diduga heppy Five, satu unit handpone yang digunakan AM untuk bertransaksi dan satu unit sepeda motor.
Efendi menambahkan, dari pengakuan AM barang tersebut dipasok dari negara tetangga Malaysia.
“Pelaku membeli Rp 120 Ribu per butir di Malaysia, lalu dijual di sisini Rp 230 Ribu oer butir,” ucapnya.
Pelaku, kata dia, sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu.
Dua pelaku RS dan IK diancam dengan pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar.
Sedangkan tersangka AM diancam pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1, Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Piskotropika.
Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar ditambah sepertiga.*
Comment