BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil menggungkap dalang dibalik pembunuhan sadis janda cantik beranak satu Supartini alias Tini, Jum’at (13/7) kemarin.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, dia adalah Nasrun.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat pres rilis di tempat kejadian perkara menjelaskan kronologis sebelum dan sesudah korban dihilangkan nyawanya.
Dia mengatakan, pada 13 Juli sekira pukul 20.00 wib pelaku dan korban bertemu Restoran VIP di Jalan Bakar Batu.
Dari pertemuan tersebut, keduanya adu mulut karena korban minta pertanggungjawabkan atas kehamilan korban yang diperkirakan sudah dua bulan.
“Korban juga sudah berusaha untuk menggugurkan kandungan, tapi selalu tidak berhasil,” ungkap Kapolres.
Karena malu, korban meminta pelaku untuk menghabiskan nyawanya. Lalu, kata mantan Kapolres Lingga ini, pelaku langsung membawa korban ke kebun Jalan Ganet.
Dikebun tersebut, korban langsung dieksekusi mati, dengan cara dipukul bagian kepala dengan menggunakan sepotong kayu sebanyak enam kali.
“Setelah korban tewas, pelaku langsung membawa korban ke Jembatan 3 Dompak untuk dibuang,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 348 KUHP Jo 388 dengan ancaman maksimal hukuman mati.*
Comment