BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kapala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalhi mengatakan, pelaku Nasrun tega menghabiskan korban Supartini alias Tini disebabkan kehamilan korban.
“Motif karena kehamilan korban, korban hamil lebih kurang satu sampai dua bulan,” ungkapnya saat pres rilis di TKP pembunuhan Jalan Ganet, Kamis (19/7).
Karena hamil, korban berusaha untuk menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil.
Lalu korban meminta pertangungjawaban dari pelaku atas kehamilannya.
Dia menjelaskan, setelah korban diketahui hamil, kemudian pelaku merencanakan akan menghabiskan nyawa korban.
Awalnya, pada 13 Juli korban dan pelaku bertemu di Jalan Bakar Batu yang tidak jauh dari SD Teladan sekira pukul 7.00 malam.
Lalu, lanjut dia, pelaku langsung membawa korban ke TKP Jalan Ganet.
“Sampai di TKP pelaku langsung mengeksekusi korban, dipukul bagian kepala satu kali, bagian belakang kepala dua kali dan bagian muka tiga kali,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah dieksekusi pelaku langsung membawa korban ke Jambatan 3 Dompak.
Sebekumnya, Kepolisian Resor Tanjungpinang menetapkan Nasrun sebagai tersangka sebagai pelaku pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dan penyelidikan, keterangan beberapa saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan di TKP pembunuhan Jalan Ganet dan penemuan mayat, di Jambatan 3. Bukti pemulaan yang cukup untuk menetapkan Nasrun BJ sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.*
Comment