BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019 mendatang.
Pendaftaran bacaleg direncanakan akan dibuka pada 16 Juli mendatang.
Komisioner KPU Arison mengatakan, saat pendaftaran bacaleg ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai.
Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi sesuai undang-undang yakni minimal berusia 21 tahun, sesuai dengan tanggal dan tahun pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kemudian lanjut dia, legalisir Ijazah, kesehatan, bukan bandar narkoba dan tidak pernah melakukan kejahatan seksual.
“Untuk calon yang pernah terlibat korupsi masih diperdebatkan,” kata Arison.
Menurutnya, jika bacaleg pernah dihukum dengan ancaman pasal diatas 5 tahun juga tidak boleh.
“Jika dibawah 5 tahun masih bisa mencalonkan diri,” ujarnya.
“Itu juga harus setelah bebas 5 tahun. Nanti tahapannya ada 56 hari, untuk pencoblosannya pada 14 April 2019,” tambahnya.*
Comment