BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Tanjungpinang memastikan peserta JKN-KIS dapat mengakses pelayanan kesehatanan selama mudik lebaran.
“Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ungkap Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang Lenny Marlina Manalu, Senin (4/6).
“Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan faskes dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” tambahnya.
Dia mengatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka pelayanan kesehatan.
Menurutnya, jika FKTP tidak dapat memberi pelayanan saat libur lebaran disaat peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberi pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelayanan tersebut diberikan kepada peserta JKN-KIS yang kepesertaannya aktif. Dia mengingatkan masyarakat untuk memastikan telah membayar iuran.
Selain itu, peserta diimbau untuk membawa kartu JKN-KIS saat mudik lebaran.
Comment