Angin Segar Buat Cawako Rahma

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Angin segar buat Calon Wakil Wali Kota (Cawako) Tanjungpinang nomor urut 1 Rahma. Gonjang-ganjing pengurusan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pengajuan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak perlu adanya surat rekomendasi dari partai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Achmad Irham Syatria memerintahkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera memproses administrasi pengunduran diri Rahma dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Saya berharap kepada ketua DPRD Tanjungpinang bisa dipercepat prosesnya guna menghindari permasalahan baru. Maka dari itu tujuan pertemuan hari ini kita laksanakan untuk mengejar waktu untuk menyamakan presepsi, karena permasalahan awalnya di DPRD Tanjungpinang,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (8/5).

Berdasar peraturan perundang-undangan, lanjut dia, ketua DPRD harus menyurati partai politik untuk proses PAW.

Namun, jika partai politik tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi, proses pengajuan PAW bisa tetap dilanjutkan.

Hal itu, kata dia sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 161/329/SJ/14 Januari 2013.

“SE (surat edaran,red) itu merupakan penjelasan dari peraturan perundang-undangan. Nanti kita lihat tanggapannya, tadi Dari DPRD akan segera memproses itu. Kita hanya memastikan jangan sampai terhenti lagi,” ucapnya.

Selain itu, dia memastikan surat pengunduran diri Rahma sudah sesuai prosesur dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).*

Pos terkait

Comment