Bintan,(BR)-Pembangunan galangan kapal milik Songku pengusaha penampungan ikan di Sei Kalang Tua Kampung Sei Enam Laut Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait harus dihentikan.
Demikian disampaikan Sekcam Bintan Timur Mujiono kepada media ini,Kamis (4/11).
Mantan Lurah Sei Enam ini menegaskan terlebih galangan kapal itu dibangun di lokasi hutan mangruve yang dilindungi.
” Kalau namanya kegiatan pembangunan besar tanpa izin, apa lagi menyangkut kawasan hutan mangruve jelas ini sudah melanggar peraturan dan pihak berwenang harus menghentikan kegiatan tsb,” tegas Mujiono.
Menurut Akang sapaan Mujiono, BPMPD yang membidangi perizinan dan Satpol PP penegak peraturan daerah harus bersikap tegas dan menghentikan aktifitas pembangunan galangan kapal tersebut.
Sementara itu Pejabat Bupati Bintan Doli Boniara kepada media ini mengatakan akan segera menginstruksikan pejabat yang berwewenang turun kelokasi pembangunan galangan kapal tersebut.
“Kita cek dulu kelapangan,baru bisa ambil keputusan,” ujar Doli. (RAMDAN)
Comment