BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, akan memanggil PT Telaga Binta Jaya (TBJ).
Karena, kata Asisten I Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu, PT TBJ belum memiliki izin untuk membabat hutan bakau di Sungai Carang.
“Nanti kita panggil, lalu kita minta hentikan aktivitas dikawasan tersebut, termasuk dinas terkait juga kita panggil untuk menghentikan aktivitas dikawasan tersebut,” ungkap Raja Ariza kepada awak media, Kamis (26/4).
Sebelumnya, belasan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) menggelar aksi ujuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/4).
Ujuk rasa tersebut merupakan buntut dari PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) diduga telah menyalahkan wewenang terkait rekomendasi pemanfaatan cagar budaya di Sungai Carang.
Dalam rekomendasi tersebut tidak ada izin pembabatan hutan bakau. Namun, TBJ membabat lebih kurang 3,5 Hektar hutan bakau.
“Ada penyalahgunaan rekomendasi tersebut. Komisi III DPRD Tanjungpinang harus bertangungjawab dan menelaah rekomendasi yang diberi,” ungkap salah satu pendemo saat menyampaikan orasinya.
Menurutnya, pembabatan hutan bakau akan berdampak terhadap ekosistem yang ada di sekitar, yang imbasnya juga akan berpengaruh terhadap pendapatan nelayan setempat.
“Kami meminta pihak Kepolisiaan dan Kejaksaan untuk mengusut permasalahan ini. PT TBJ harus dipenjarakan, bahkan yang mengeluar rekomendasi juga harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam demo tersebut, masa juga menyinggung kinerja aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, yang diduga telah tutup mata atas pembabatan hutan bakau tersebut.
Pendemo mengatakan, Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan Perda. Dia mencontohkan, ada masyarakat yang menebang pohon bakau di Kilometer 8 Atas, Satpol PP langsung turun dan menyegelnya.
Namun, Satpol PP Tanjungpinang tidak menghentikan saat PT TBJ saat membabat bakau di Sungai Carang. “Orang kaya (PT TBJ),” teriak seluruh pendemo.
Comment