Bintan, (BR) – Masyarakat mempertanyakan terkait persyaratan menikah wajib melampirkan ijazah terakhir dan akte kelahiran di KUA Kecamatan Gunung Kijang.
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Kijang Zulfahmi saat dikonfirmasi membantah jika menikah harus, melampirkan ijazah terakhir dan akte kelahiran.
“Apa yang dikatakan masyarakat itu tidak lah benar. Kita tidak mewajibkan melampirkan ijazah dan akte kelahiran sebagai syarat utama menikah,” ujarnya, Kamis (5/11).
Zulfahmi berdalih pihaknya hanya meminta ijazah dan akte kelahiran bagi yang punya saja. Alasannya agar tidak terjadi kesalahan identitas pada buku nikah yang diterbitkan.
“Hal ini untuk menyesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama, alamat dan tempat lahir di buku nikah,” ungkapnya.
Zulfahmi menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan persyaratan itu. Ada atau tidak ada ijazah dan akte kelahiran pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan menikah. (YAN)
Comment