BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah mengatakan, pembukaan posko pengaduan DPS jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tanjungpinang ini dalam rangka untuk menampung pengaduan masyarakat yang belum terdata di kelurahan sebagai pemilih.
“Posko pengaduan ini sangat penting, agar masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih sementara,” ujar Maryamah usai Fokus Grup Discussipn (FGD) di hotel Aston Tanjungpinang, Sabtu (31/3).
Wanita yang mengenakan hijab ini menambahkan, saat ini DPS masih perlu diperbaiki sampai adanya daftar pemilih tetap (DPT).
Sehingga bisa membantu kepada masyarakat yang belum terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya nanti terdaftar di DPT
“Kita buka disetiap sekretariat Panwas Kecamatan, mulai hari ini. Yang belum memiliki E KTP bisa menggunakan surat keterangan (Seket) dari Disdukcapil Tanjungpinang untuk mendaftarkan diri sebagai DPS,” ujar Maryamah.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata di DPS agar segera mendaftar di posko-posko yang sudah dibentuk.
“Kita ingin Pilwako di Tanjungpinang ini berjalan lancar dab tertib serta aman. Masyarakat terdaftar semua sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada hari H,” kata Maryamah.
Ramdan
Comment