BPOM Temukan Obat Kuat Ilegal, Pemilik Langsung Kabur

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan obat kuat ilegal beredar di Tanjungpinang, Kamis (22/3).

Temuan itu saat BPOM bersama Dinas Kesehatan, Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Tanjungpinang mengelar sidak obat-obatan di areda Pasar Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Kepri Yosep Dwi Irwan mengatakan, pihaknya menemukan obat kuat ilegal di toko Obat Rapi.

Ia memastikan, obat tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan berbahaya bagi pengunanya.

“Yang punya kabur, obat kuat yang kita temukan itu tidak ada izin edarnya sehingga jaminan mutu dan mutu kemanfaatanya tidak ada, dan obat itu berbahaya,” katanya kepada awak media.

Temuan itu, lanjut Yosep sapaan akrabnya, akan melakukan proses pendataan terlebih dahulu terhadap pemiliknya.

Pihaknya akan menindaklanjuti atas temuan obat ilegal itu, apabila unsur-unsur pasal terpenuhi akan dikenakan sanksi.

Seperti tercantum dalam pasal 106 ayat 1 junto 197 dalam Undang-Undang Kesehatan, bahwa setiap farmasi, obat tradisional, kosmetik itu harus terdaftar memiliki izin edar. Diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment