Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Salah Satu Pelaku Ternyata PNS

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang menagkap empat orang diduga pengguna dan bandar narkoba.

Dari empat orang pelaku, salah seorangnya adalah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

 

Keempat tersangka yang berhasil diringkus Satnarkoba Tanjungpinang yakni, Yandi, Indra Wahyu, Mulyadi dan Revan.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penagkapan terhadap Indra.

Dari pengakapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan diketahui Indra memproleh barang haram tersebut dari Yandi.

“Kemudian pengembangan berlanjut dan ditemukanlah Revan pada hari yang sama. Revan mengaku mendapatkan barang dari Mulyadi dan saat itu juga Mulyadi pun ikut di tangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang,” ucapnya, Senin (5/3).

Pihaknya juga mengamankan barang yakni tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Vino warna hitam dan satu unit handphone Nokia.

Keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 junto 32 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku di ancaman dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment