Bintan,(BR)- Pembangunan galangan kapal milik Songku pengusaha ikan di Kijang yang dibangun di Sei Kalang Tua Kampung Sei Enam Laut Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur dibangun dilokasi hutan mangruve (bakau) merupakan kawasan yang dilindungi.i
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bintan Sutiyoso saat dikonfirmasi media ini.
Sutioso menjelaskan berdasarkan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan di daerah hutan bakau Sei Kalang Tua Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur tersebut merupakan kawasan perlindungan setempat.
“Di tata ruang lokasi itu merupakan hutan mangruve yang dilindungi,” ujarnya.
Untuk itu.tegas Sutiyoso, dikawasan mangruve Sei Kalang tua tersebut tidak bisa di bangun apapun juga,lantaran hutan mangruvenya ditetapkan sebagai perlindungan daerah setempat.
” Ya, tidak boleh dibangun,” ujarnya singkat.(RAMDAN)
Comment