BAROMETERRAKYAT.COM, Jawa Timur. Dua dari empat pelaku dugaan pencabulan anak bawah umur berhasil diamankan Polisi Resor (Polres) Batu.
Dua pelaku yang diamankan yakni RH (19) warga Kota Batu fan AYW (20) warga Kabupaten Blitar.
Dua pelaku lain inisial TB dan P masih dalam kejaran aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan ini terjadi belakang GOR Ganesha Jalan Kartini Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal korban mengirim pesan melalui media sosial Facebook.
Korban mengajak tersangka RH bertemu di belakang GOR Ganesha Batu pada Selasa 6 Februari 2018.
Saat bertemu, korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh tersangka RH.
“Usai melakukan persetubuhan lalu datang teman-teman tersangka RH dan melakukan persetubuhan secara bergilir. Mereka adalah tersangka AYW, TB dan P,” ungkapnya seperti dilansir Jpnn, Kamis (22/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 serta pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Jpnn)
Comment