BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Siap-siap bagi yang sering bertransaksi atau jual beli online melalui Facebook (Fb) dan Instagram (Ig) akan dikenakan pajak.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan pajak untuk transaksi e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mendengar permintaan dari pelaku e-commerce yang meminta peta persaingan yang adil.
Oleh karena itu transaksi online di media sosial juga akan dikenai pajak.
“Mereka sebut masalah medsos (media sosial), ada channel lain. Memang tidak mungkin kita selesaikan semuanya, sekarang kan yang terkait dengan marketplace, kita matangkan dulu di situ. Tapi bukan berarti medsos atau channel yang lain mereka enggak punya kewajiban pajak, mereka tetap harus bayar pajak,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta seperti dilansir detikcom, Senin (19/2/2018).
Nantinya transaksi online di media sosial seperti Instagram dan Facebook juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) seperti marketplace.
Untuk sementara Ditjen Pajak akan mengawasi kegiatan usaha penjual di medsos.
Layaknya wajib pajak lainnya mereka juga tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT.
Sementara untuk aturan perpajakan e-commerce pihaknya masih melakukan pematangan kebijakan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu yang akan dimatangkan terkait penyelarasan sistem dengan Ditjen Pajak. Hestu juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan.
“Untuk e-commerce kita sedang finalisasi, kita sedang mematangkan rencana yang kemarin dengan marketplace kemarin itu. Sistem aplikasinya, karena para penyedia marketplace punya aplikasi, sistem mereka dan sistem kita bagaimana nanti akan terhubung dengan baik,” pungkasnya. (Detikcom)
Comment