Peredaran Rokok Di Kawasan FTZ Bintan Diduga Langgar Peraturan Menteri Perdagangan

  • Whatsapp

Bintan,. (BR) -Beredarnya rokok di kawasan Free Tred Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kabupaten Bintan diduga adanya kerugian uang negara.

Ironisnya lagi,berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,Badan Penanamam Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Kabupaten Bintan telah mengeluarkan izin terhadap sembilan distributor rokok di kawasan FTZ tersebut.

Izin yang dikeluarkan kepada sembilan distributor rokok itu diduga tidak memilikk payung hukum yang jelas,sehingga berpotensi terjadinya kerugian uang negara.

Terkait Hal ini Kepala BPMPD Kabupaten Bintan Mardiah saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya enggan menjawab,kendati terdengar nada sambungnya.Bahkan konfirmasi sms yang dilayangkan juga tidak ada balasannya.

Diduga peredaran rokok di kawasan perdagangan bebas di Kabupaten Bintan ini diduga ada permainan antara oknum BPMPD sehingga Mardiah bungkam tidak menjawab konfirmasi media ini.

Diduga beredarnya rokok kawasan bebas ini, izin yang dikeluarkan BPMPD Bintan tidak sesuai dengan peraturan perdagangan yang ada.
selain itu diduga Izin yang dikeluarkan BPMPD Bintan tidak terdaftar di Dinas Perdagangan dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan. (YAN)

Pos terkait

Comment