BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perwakilan warga Kampung Tirto Mulyo Km 12 didampingi anggota DPRD Kota Tanjungpinang Petrus M Sitohang mendatangi kantor PLN Rayon Bintan Center minta penjelasan dari PLN terkait aliran listrrik di kampung mereka, Senin (29/1).
Bersama perwakilan warga Petrus Sitogang langsungb diterina oleh Manager Rayon PLN Bintan Center Riska.
Riska menjelaskan, sebelumnya ada temuan dari PLN saat kelapangan ada dua KWH yang tidak memakai KWH pulsa sehingga didenda mencapai 30 juta.
“Ada sekitar dua tahun tidak membayar saat itu,” ujar Manager Ranting PLN Bintan Center Riska.
Riska memaparkan, untuk melegalkan listrik di kampung Tirto Mulyo, terkait lahan hutan lindung tersebut agar koordinasi dengan dinas kehutanan Provinsi Kepri.
“Jika masuk telaah hutan lindung PLN tidak bisa ngapa-ngapa,” ujar Riska.
Menurut Riska, di dinas Kehutanan Kepri ada GPS nya. Sehingga bisa terlihat jelas lahan tersebut.
“PLN tidak ada masalah jika lahan itu tidak masuk hutan lindung. Dan akan kita kejar,disurpey dan bisa diusulkan untuk pemasangan baru,” papar Riska.
Menurut Riska, adanya aliran listrik di kampung Tirto Mulyo tersebut sesuai aturan PLN tidak membangun jaringan.
“Kami salah jika membangun jaringan di sana,makanya KWH nya di luar kampung,” imbuhnya.
Riska menegaskan solusi jangka pendek untuk mengatasi listrik di kampung Tirto Mulyo tersebut PLN akan membangun delapan Stasiun Penyedia Listrik.Umum (SPLU).
“SPLU itu asal jangan dibangun di lahan sengketa, dan jika terealisasi pulsanya warga yang beli,” katanya.
Comment