Marinir Gadungan Ditangkap Tim WFQR Lantamal IV

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Unit I Jatanrasla berhasil menangkap MR alias Afandin yang mengaku sebagai anggota Marinir berpangkat Sersan Kepala dan berdinas di Brigif 3 Marinir Batalyon Infantri Marinir 10. Senin (22/1).

Terungkapnya status MR alias Afandin sebagai marinir gadungan ketika hendak melakukan pengurusan surat pernikahan dengan Eva Dewiyanti Siagian di Koramil Kisaran.

Saat itu timbul kecurigaan dari pihak Koramil terhadap NRP (Nomor Pokok) yang digunakan MR alias Afandin yakni 14 digit (NRP 21090063340687) berbeda degan NRP yang digunakan pada anggota TNI AL.

Selanjutnya pihak Koramil melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga pihak perempuan yang kebetulan sebagai anggota TNI AL berpangkat Mayor.

Informasi tersebut segera di laporkan kepada Sintel Lantamal IV dan segera di tindak lanjuti Unit I Jatanrasla di bawah pimpinan Komandan Unit Mayor Laut (T) Rudi Amirudin.

Proses pengintaian dilakukan Unit I Jatanrasla di rumah kost MR alias Afandin yang berada di Perum Merapi Subur Blok A 2 No. 6 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam.

Kira-kira Senin dini hari Marinir gadungan muncul di halaman rumah kostnya dengan mengunakan kendaraan dan langsung ditangkap Unit I Jatanrasla WFQR Lantamal IV tanpa perlawanan.

Dari pengakuan MR alias Afandin dikatahui sebagai Marinir gadungan berpangkat Sersan Kepala sudah dilakukan sejak lima bulan dengan maksud memotivasai Eva Dewiyanti Siagian supaya mau menikah denganya.

MR alias Afandin juga sebelumnya pernah pernah datang ke Polda Kepri dengan menggunakan seragam PDL Marinir menemui temannya.

Selain menggunakan pakaian Marinir MR alias Afandin pernah juga menggunakan pakaian PDL TNI AD Raider 112 Aceh.

Saat proses penggeledahan di rumah kosnya, Unit I Jatanrasla berhasil menemukan atribut yang sering digunakannya diantaranya pakaian PDH lengkap dengan atributnya berpangkat Sersan Kepala dengan kesatuan BRIGIF 3 MAR Yonif 10 MAR, berkas administrasi permohonan nikah 1 (satu bendel), Surat kehilangan KTA, KTP, ATM dan buku tabungan BRI, kopelrim, teropong, majalah Marinir, tas selempang doreng, handpone merk samsung 1 buhh dan merk asus 1 buhh dan 2 buah jam tangan.

Setelah penangkapan MR alias Afandin, Unit 1 Jatanrasla kemudian berkoordinasi dengan Pomal Lanal Batam dan Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Penlantamal IV).

Pos terkait

Comment