Rekam e-KTP Bisa di Kantor Camat Tanjungpinang Barat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Tanjungpinang yang ingin melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Kini, warga Tanjungpinang cukup datang ke kantor camat Tanjungpinang Barat untuk melakukan perekaman.

Disdukcapil Tanjungpinang telah meletakkan satu alat perekaman e-KTP. Hal ini, untuk mempermudah mayarakat melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto mengatakan, pihaknya menargetkan pada penyelegaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, masyarakat sudah memiliki e-ktp.

“Tidak diberlakukan lagi suket (surat keterangan),” ucapnya usai menghadiri Malam Purna Tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang disalah satu Hotel di Tanjungpinang, Rabu (17/1).

Ia mengatakan, untuk melakukan perekaman masyarakat bisa langsung datang ke kantor Camat Tanjungpinang Barat.

“Kita sudah pasang alat perekam yang dibeli dengan anggaran APBD perubahan 2017,” ucapnya.

‎Pihaknya mencatat, sebanyak 30.000 penduduk Tanjungpinang belum melakukan perekaman e-ktp dari 188 ribu ‎penduduk Tanjungpinang wajib KTP.

Pos terkait

Comment