BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang melakukan musyawarah perdana yang perrama dalam penyelesaian sengketa antara bakal pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang, terkait objek sengketa hasil Pleno KPU tertanggal 31 Desember 2017, bertempat di ruang sidang Panwaslu, Kamis (11/01)
“Senin 8 Januari, Panwaslu telah menerima berkas permohonan, lalu kami menyurati para pihak pemohon dari paslon perseorangan dan termohon dari KPU dan hari Kamis memulai musyawarah perdana,” kata Maryamah Ketua Panwaslu Tanjungpinang.
Menurutnya, saat ini berkas permohonan penyelesaian sengketa dalam kajian dan pembahasan.
Penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari sejak diterima laporan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.15 Tahun 2017.
“InsyaAllah Panwaslu akan memberikan solusi yang terbaik dan adil,” ucapnya.
Musyawarah dipimpin Muhamad Syahri Papene Ketua Bawaslu Kepri, Maryamah Ketua Panwaslu dan Muhamad Zaini Komisioner Panwaslu.
Juga hadir pihak pemohon, paslon perseorangan Edi Safrani, Edi Susanto beserta tim, Lukman, Syamsudin. Hadir pihak termohon komisioner KPU, Muhammad Djohari, Muhammad Yusuf dan Dewi.
Sementara Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhammad Zaini juga menjelaskan, bahwa dalam musyawarah tersebut Panwaslu baru mendengarkan posita dan petitum keberatan yang disampaikan oleh paslon perseorangan.
“Karena KPU perlu mempersiapkan jawaban secara tertulis, maka musyawarah selanjutnya akan diadakan besok, Sabtu 13 Januari, pukul 16.00 Wib,” kata Zaini.
Diantara permohonannya membatalkan hasil rekapitulasi KPU, yang menyatakan dukungan perseorangan yang berkurang sebanyak 7.400 serta harus memperbaiki, dan ditambah menjadi 14.800 dukungan pada masa perbaikan.
Karena KPU menolak dukungan yang menggunakan KTP Siak, KK serta kekurangan yang disebabkan oleh kekeliruan yang dilakukan oleh PPS pada masa penelitian faktul.
Zaini menambahkan, selain berfungsi melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, Panwaslu juga memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Saat ini Panwaslu masih melakukan kajian, serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Terakhir Panwaslu akan membuat putusan yang bersifat mengikat. Dan InsyaAllah setelah ini, kami akan melanjutkan agenda musyawarah kedua penyelesaian sengketa antara KPU dan perseorangan,” ungkap Zaini.
Redaksi
Comment