11 Napi Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, ‎Tanjungpinang. Sebanyak 11 orang Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan remisi Natal 2017.‎

Dari 11 napi tersebut, dua orang wanita dan delapan orang pria dan satu orang dinyatakan bebas.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini yang memenuhi persyaratan ada 11 orang, dan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Roni Widiyatmoko, Senin (25/12).

Ia mengatakan, napi yang mendapat remisi tersebut telah menjalankan masa tahanan di Rutan ‎Tanjungpinang satu sampai dua tahun.

“Tiga orang mendapatkan satu bulan Remisi dan delapan lainnya mendapatkan 15 hari remisi,” ucapnya.

Ia menambahkan, yang mendapat remisi tersebut napi yang tersandung berbagai kasus, seperti Narkoba, pencurian dan penganiayaan.

“Delapan orang kasus pencurian, dua orang kasus Narkoba, satu orang kasus penganiayaan,” tukasnya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment