Jual Miras, Pemilik Warung Diciduk Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Puluhan botol minuman keras (Miras) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat saat gelar Oprasi Pekat Siligi 2017, Selasa (12/12) sekira pukul 21.30 Wib di salah satu Warung di Jalan Kamboja, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Miras diamankan seperti merk Apek Botak 35 botol, merk Xl 11 botol, Topi Miring 17 botol dan merk Dewa Tua 10 botol.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Emsas melalui Kanit Reskrim Ipda M Pakpahan mengatakan, diamankan puluhan botol miras karena mendapat laporan dari masyarakat, salah satu warung di Jalan Kamboja diduga menjual miras tanpa izin.

“Ini sesuai dengan oprasi pekat siligi 2017, program kerja dari pada Polres Tanjungpinang, untuk segala sesuatu penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, pornografi, miras dan lainnya harus ditindak lanjuti,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat.

Ia mengatakan, pemilik warung, Udin turut digelandang pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Warung tersebut tidak memiliki izin, pemiliknya kita amankan dulu dalam waktu 1 kali 24 jam, untuk berikutnya apakah kita lakukan pembinaan atau lainya, tunggu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pos terkait

Comment