BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Seorang Penumpang Lion air Tujuan Jakarta yang belum di ketahui namanya diciduk Polisi Sektor (Polsek) Bandara Raja Haji Fisabillah bersama Petugas keamanan Bandara (AVSEc) saat hendak mencoba meloloskan Pil ekstasi sebanyak 10.000 butir.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Tedjo Baskoro saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bandara, saat pelaku tersebut hendak melewati pintu X-Ray Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (30/11).
“Sekitar pukul 09.30 Kamis (30/11) pagi, pelaku hendak mencoba meloloskan sekitar 10.000 Pil ekstasi, namun gagal saat gerak-gerik pelaku tersebut di curigai oleh pihak keamanan Bandara RHF, kemudian pelaku di amankan dan di periksa dan berhasil menemukan 10.000 Pil ekstasi berwarna pink, yang di bungkus dalam kantong plastik,” ungkap Ardiyanto, Jumat (1/12).
Berhasil mengamankan pelaku, Polsek Bandara RHF berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut. Ia menyebutkan, hasil pengembangan kemudian ditemukan lagi lima orang tersangka disalah satu hotel di Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil pengembangan, berhasil membekuk lima orang lagi, yang sedang bersembunyi di salah satu hotel di Tanjungpinang,” ucpanya.
Ia menambahkan, keenam pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanjungpinang. “Keenam tersangka sedang di periksa, perkembangan lebih lanjut nanti di kabarkan,” tutupnya.
Muhammad Danu
Comment