BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang meminta Dinas Kesehatan dan Dinas pendidikan segera memperhatikan peredaran rokok elektrik di kalangan anak-anak.
Ketua Komisi 1 DPRD Tanjungpinang Maskur Tliawahyu mengatakan, Dinkes Tanjungpinang harus memberikan pemahaman terikat bahaya pemakaian rokok elektrik bagi anak-anak. Selain itu, ia meminta dinas Pendidikan untuk segera turun mensosialisasikan larangan penggunaan kepada anak di bawah umur.
“Kami minta kedua dinas itu segera melakukan langkah-langkah untuk menerbitkan larangan penggunaan kepada anak apabila berbahaya bagi anak-anak yang masih usia dini,” ungkapnya, Selasa (21/11).
Selain itu, ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang agar segera mengawasi. Meskipun, tidak ada peraturan terkait larangan penggunaan rokok elektrik. “Tidak harus menunggu ada Perda baru mau gerak, kami minta Satpol tegas untuk turut juga mengawasi,” ujarnya
Ia mengingatkan agar para penjual atau distributor rokok elektrik agar tidak menjual atau membiarkan anak-anak yang belum cukup umur untuk membelinya. “Saya minta penjualnya juga jangan menjual kepada anak-anak yang di bawah umur,” pinta Politisi Partai Demokrat ini.
Muhammad Danu
Comment