BAROMETERRAKYAT.COM, Inhil. Diduga menanam pohon ganja warga Jalan Prof M Yamin Kota Tembilahan, Kabupateb Indragiri Hilir Riau, Ru (39) diamankan Kepolisian Resor Indragiri Hilir.
Tanaman berbahaya ini ditaman pelaku dalan pot bunga yang terletak di perkarangan rumah pelaku.
Penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan ada warga yang menanam ganja. “Polisi kemudian menyelidiki kebenarannya,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (16/11).
Hasil penyelidikan polisi menemukan setidaknya 6 pohon ganja dan ada yang mulai tumbuh. Saat penagkapan terhadap pelaku, juga langsung disaksikan RT setempat.
Motif pelaku menanam ganja masih belum pasti, polisi kata Dolifar, masih mendalami keterangan pelaku terkait motif menanam pohon ganja tersebut.
“Petugas masih menyelidiki apakah ganja itu dijual atau dikonsumsi pribadi, itu kita dalami. Pelaku kita tahan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” jelas Dolifar. (Merdeka.com)
Comment