BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Humas PT Adikarya Dwi Sukses Andi Chori Fatahuddin menegaskan PT. Adikarya Dwi Sukses merupakan perusahan legal saat melakukan ekplorasi tambang di Sri Bintan, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.
“PT Adikarya Dwi Sukses legal, kita memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah,” tegas Cori saat gelar konferensi pers disalah satu kedai kopi di Jalan Raja Haji Fisabillah, Kilometer 8 Atas, Kamis (9/11).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan kajian eksporasi ditempat pertambangan yang akan digarap tersebut. Dari kajian ekspoelrasi pihaknya menemukan potensi pasir.
“Dari hasil kajian kita menemukan potensi pasir, kita kembali mengajukan perizinan kembali ke pemerintah untuk diganti. Dari izin pertambangan timah menjadi izin tambang pasir,” ujarnya.
Dia mengklaim, dari usaha pertambangan yang pihaknya laksanakan akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kepri serta akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita dukung usaha pertambangan yang akan berdampak terhadap daerah, apalagi PT ini milik anak daerah,” katanya.
Dia memastikan kawasan pemanfaatan ruang wilayah pertambangan logam timah milik perusahaannya di Sri Bintan, tidak menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri. “Karena disitu termasuk hutan produksi,” ucapnya.
Comment