BAROMETERRAKYAT.COM, Depok. Fakta dibalik pembunuhan pembantu rumah tangga Samsiah (41) yang sedang hamil empat bulan di Perumahan Pesona Mungil II, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat mulai menguak.
Fakta terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku Suwandi (22) di kontrakan di Jalan Gotong Royong I , RT 1, RW 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/11), sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Depok Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi pelaku dengan korban sempat melakukan hubungan badan.
Namun, setelah itu keduanya terlibat pertengkaran gara-gara masalah hutang. Menurutnya, pertengkaran itu berujung kekerasan.
“Pelaku nekat mencekik dan menikam korban yang yang sebenarnya sudah memiliki suami,” ungkapnya seperti dilansir Suara.com, Rabu (8/11)
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Suara.com)
Comment