Narkoba dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016 hingga 2017 di halaman Kantor Kejari Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Dalam Pemusnahan ini dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan instansi hukum terkait yang ada di kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melalui Kepala Devisi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi mengatakan, pihaknya musnahkan barang bukti berupa Sabu dan ganja berat sekitar 1.400 Gram (1,4 Kilo) dan 123 jenis Kosmetik Ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017. “BB dimusnahkan sudah incrht (Kekuatan Hukum Tetap, red),” ungkapnya

Ia menjelaskan bahwa, kasus natkotika tahun 2016 sebanyaj 25 kasus dan pada tahun 2017 naik sebanyak 52 kasus. “Jumlah terdakwa ada 77 orang dari kasus narkotika dan 1 orang terdakwa atas kasus Kosmetik Ilegal,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan sepeda motor. Sepeda motor tersebut tidak dilelang, namun di kembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau Handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja untuk melawan Narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Saya sangat mengapresiasi dan saya juga mengajak masyarakat kota Tanjungpinang agar dapat menerangi narkotika, terutama untuk muda mudi yang ada di Tanjungpinang,” ucapnya

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment