BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tanjungpinang Efiyar M Yamin mengimbau, kepada masyarakat Tanjungpinang untuk melakukan registrasi ulang SIM dimasing-masing oprator seluler. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pusat meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan regiatrasi ulang kartu seluler belum lama ini.
Menurutnya, registarsi ulang tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ia menerangkan, registrasi tersebut akan berjalan selama empat bulan, yang di mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 mendatang. “Untuk registrasinya sudah mulai dari kemarin, untuk itu Masyarakat agar segera melakukan registrasi ulang kartu operator selulernya,” imbaunya, Rabu (1/11).
Dia mengatakan, jika pelanggan provider tidak melakukan registrasi ulang hingga tenggang waktu yang di berikan, maka kartu yang di gunakan tersebut akan di blokir langsung oleh pihak provider operator selulernya.
“Apabila tak di register, maka kartu seluler yang di gunakan baik yang sudah lama, maupun yang baru dipakai maka akan langsung di blokir dan tidak dapat di gunakan lagi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, masyarakat Tanjungpinang jangan tertipu dengan imbauan orang yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatakan berita registrasi tersebut adalah hoax. “Jangan percaya himbauan-himbauan yang di sebarkan, bahwasanya registrasi ini hoax, yang di minta juga hanyalah nomor KK dan NIK data pengguna layanan provider tersebut,” ucapnya.
Terakhir ia memberikan cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Muhammad Danu
Comment