BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang ringkus dua pemuda disinyalir pemilik narkoba di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10).
Dua pelaku yaknk Frances Robet Antoni Manalu dan Rudi Anto Simarmata tidak berkutik ketika diringkus.
Ditangan pelaku polisi menemukan barang bukti 0,81 gram narkoba jenis sabu-sabu, dua unit handpone merk Nokia dan Samsung serta alat hisap sabu (bong).
“Penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat, kedua pelaku pemilik narkoba dan sekaligus pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Djaiz.
Menurutnya, dari pengakuan dua tersangka barang haram ini didapatkan dari seorang laki-laki yang dikenal lewat handpone.
Pelaku, lanjutnya juga mengakui melakukan transaksi barang haram ini, dengan cara melempar di salah satu tempat yang sudah di sepakati.
“Pemilik barang atau bandarnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya
Redaksi
Comment