BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membekuk bandar judi dadu atau yang sering di sebut Cingkoko di Pelantar Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kamis (26/10) Sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pemain dan bandar Judi Cingkoko di Pelantar Hitam pada sore hari tadi.
“Ada 10 orang yang kita amankan, 4 di antaranya di duga sebagai pemain dan 2 nya sebagai bandar, dan sisanya masih menjadi saksi,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari arena Judi Cingkoko tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan ada Dadu, meja tempat untuk bermain dan uang ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Dia masih enggan membeberkan identitas bandar dan pemain yang berhasil ringkus oleh pihaknya.
Saat ini, lanjutnya, polisi masih dalam proses pengembangan terhadap pelaku yang diamankan ini.
“Sekarang masih dalam pengembangan, nanti besok sama bapak Kapolres langsung yang resminya,” tutupnya.
Muhammad Danu
Comment