BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tersangka kasus korupsi Pembuatan Tanggul Urung di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Christoper O Dewabrata resmi di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Selasa (3/10).
Christopher adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Beringin Bangun Utama (BBU) yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu Firpan Fajar, menerangkan bahwa Christopher telah menjadi tersangka dengan kasus Korupsi pembuatan tanggul yang merugikan negara sebesar Rp.3,3 Miliar dari APBD Provinsi Kepri sebesar Rp.15 Miliar pada tahun 2014 lalu.
“Saudara tersebut sudah di tetapkan menjadi tersangka pada tahun 2014 lalu, namun saudara melarikan diri,” ungkapnya
Dia mengatakan, tersangka tersebut kembali di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu dan tim monitoring center Kejaksaan Agung di Bengkulu dengan kasus berbeda.
“Rupanya, saudara tersebut juga terjerat kasus korupsi di Bengkulu dan telah telah di jatuhi hukum selam 8 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, Chirstopher akan mempertanggung jawabkan tuntutannya di Kepri dan juga akan di periksa sebagai tersangka rekanan atau kontraktor dalam kasus pembangunan Jalan Tanggul Urung di Teluk Radang.
“Kami akan sidangkan dan sebelumnya akan kami BAP dalam kasus jalan tanggul, dimana sebelumnya sudah di adili PPK nya dengan tuntutan 3 tahun penjara atas nama saudara Purwanta.” ucapnya
Di tempat yang sama kepala Rutan Kelas l Tanjungpinang, Rony membenarkan pihaknya telah menerima tahanan yang di pindahkan dari Bengkulu untuk menjalani tuntutan nya di Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan ini di pindahkan untuk melaksanakan tuntutan yang di jatuhi di Bengkulu, dari akan di eksekusi di rutan Tanjungpinang atau menjali tuntutannya di sini,” ungkapnya.
Muhammad Danu
Comment