BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Aliang anak kandung dari Kim Seng angkat bicara terkait pelaporan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi jual beli tanah yang terletak di Jalan Rambutan RT 2 RW VIII Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dia mengatakan bahwa tuduhan pemalsuan dari Almarhum keluarga Siswoyo adalah menggada-ngada.
“Bagaimana mana mau di palsukan, ini kan jelas surat-surat semua lengkap kami pegang, dan yang membuat kwitansi tersebut almarhum Siswoyo,” ucapnya sembari menunjukan bukti-bukti surat yang dipegang keluarganya.
Ia menerangkan bahwa, Bary anak dari almarhum Siswoyo, yang melaporkan kasus ini ke Polisi tidak memiliki satu pun surat-surat yang asli.
“Dia cuma pegang copyan nya, yang asli kami semua pegang,” katanya
Almarhum Siswoyo, lanjutnya telah memberikan kuasa penuh atas pengurusan tanah tersebut kepada Ayah nya (Kim Seng), untuk pengurusan balik nama.
“Saya sudah minta tolong kepada dia (Baru) untuk membantu saya mengurus balik nama biar cepat siap, tapi dia tak mau. Dia mau minta ganti rugi, minta ganti rugi 20 Juta, tapi kami terus merunding (musyawarah) secara kekeluargaan sepakat 5 Juta. Pada saat saya mau bayar uang 5 Juta beliau (Bary) tidak mau, dia kembali mau 20 Juta, tapi saya mana mau kan sudah jelas itu milik bapak saya, apalagi nak di ganti rugi,” ucapnya
Aliang menjelaskan bahwa almarhum Siswoyo sendiri yang meminta tanah nya di beli dan tindak ada paksaan dari orang tuanya (Kim Seng).
“Masih ada saksinya. Saksinya itu ada dua Suwiti dan Apeng, kalau tak percaya tanya saja mereka berdua dan ayah saya juga tidak pernah mengenal almarhum Siswoyo, cuma di kenalkan oleh kawan bapak saya bahwa dia mau jual tanah,” ungkapnya
Ia pun mengatakan,siap menghadapi permasalahan ini dan akan mengikuti proses hukum yang sedang di proses oleh Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang.
“Saya siap hadapi dia, mau sampai mana saya siap, saya punya bukti semua dan saksi semua juga masih ada,” tutupnya
Muhammad Danu
Comment