BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Desy Afriyani menegaskan Gas Elpiji 3 Kilogram diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Menurutnya dari Disperdagin Kota Tanjungpinang telah membuat surat edaran kepada agen dan pangkalan untuk mentaati peraturan yaitu dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Untuk stabilisasi pasokan Gas Elpiji 3 kilo di Tanjungpinang ini, yang kita harus lakukan dulu upaya prepentif. Maka kami dari Disprindak membuat surat edaran untuk agen dan pangkalan untuk mentaati peraturan, yakni Perpres nomor 104, bahwa yang berhak mengunakan Elpiji 3 Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro,” ucapnya saat diwawancarai dikantor, Senin (18/9)
Berdasarkan Peraturan Menteri SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelengara Pendistribusian Tertutup, lanjutnya menjelaskan bahwa rumah tangga yang dimaskud adalah rumah tangga yang memiliki KTP musiman dan rumah tangga yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta.
“Sebenarnya tidak ada lagi, apalagi di Tanjungpinang UMK ya diatas lebih dari satu juta lima ratus. Maka pemantauan kita lebih ke usaha mikro,” ujarnya.
Kedepan, kada Desy pihaknya akan memperketatkan pengawasan di Gas Elpiji 3 Kilogram di Tanjungpinang, agar di distribusikan sesuai peruntukan untuk rumah tangga dan usaha mikro. (Sah)
Comment