BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil mengagalkan masuknya narkoba melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (12/9)
Pelaku berhasil diamankan inisial H bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 173 Gram.
Pelaku mengunakan kapal MV. Sentosa 9 dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia tujuan Tanjungpinang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mencurigai tingkah laku pelaku. Petugas kata Duki langsung melakukan pemeriksaan badan pelaku.
“Saat pemeriksaan petugas menemukan empat bungkusan yang disembunyikan dalam celana dalam,” ucapnya.
Berdasar pengakuan pelaku, lanjut Duki, sabu tersebut diberikan seseorang inisial D dari Malaysia untuk dibawa ke Lombok melalui Tanjungpinang.
“Pengakuan pelaku baru satu kali bawa narkoba dari Malaysia. Tapi berdasar catatan Pasport, pelaku sudah dua kali masuk ke Malaysia yaitu pada Agustus dan September,” tambah Duki
Lebih lanjut, Duki menambahkan, pelaku diancam melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.***
Comment