Warga Lingga Minta Revisi Perda RTRW, Ini Kata Ketua DPRD

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Belasan masa mengatasnamakan Forum Pemuda Hinterland Lingga geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/9).

Masa menuntut wakil rakyat Kepri untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memasukan Kabupaten Lingga sebagawai wilayah pertambangan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tunutuan masa, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, merubah Perda RTRW membutuhkan waktu. 

Karena berdasarkan aturan yang ada RTRW baru dapat disahkan jika sudah lima tahun.

Sedangkan untuk perda RTRW Kabupaten Lingga, sudah berjalan lima tahun. 

“Maka dari itu Perda no.3 Tahun 2013 kabupaten Lingga sudah dapat direvisi,” kata Jumaga saat menerima belasan masa di Gedung Serba Guna DPRD Kepri.

Ditempat yang sama, anggota Pansus RTRW Tawarich mengatakan bahwa perda RTRW Kepri  hanya mengadopsi dari perda RTRW kabupaten kota. 

“Kami tidak bisa menambahkan karena itu domain dari pemerintah kabupaten kota,” kata Tawarich.

Berdasarkan informasi yang diterima anggota pansus RTRW lainnya Irwansyah, bahwa saat ini Pemkab Lingga sudah mengajukan Peninjauan Kembali perubahan perda tersebut. Sehingga nantinya, perda Kabupaten dapat dirubah untuk bisa dijadikan acuan perubahan Perda RTRW Provinsi Kepri. (*)

Pos terkait

Comment