BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz mengklaim pihaknya dizolimi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sengaja tidak melakukan Pengesahan .
Hal ini di duga karena ada kepentingan elit politik untuk menghalang-halangi pengesahan kepengurusan yang asli di bawah pimpinan Djan Faridz.
“Kami sudah mengantongi putusan mahkamah partai, tapi kenapa perintah tidak mengesahkan dan memberikan SK Menkumham, ini pasti ada permainan elit politik untuk menghadapi pemilu 2019 yang akan datang,” Sebut ketua bidang advokasi dan hukum PPP, Jou Hashim saat ditemui di hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (9/9).
Ia menuturkan bahwa dengan keputusan Mahkamah atas kepempimpinan Romi yang sekarang tidak legal atau boleh dikatakan tidak sah
Hal itu, lanjutnya mengacu pada putusan Mahkamah Partai saat peninjauan kembali No 79 PK/2017 tanggal 12 juni 2017 Junto Putusan Mahkamah Partai No 49 tanggal 11 Oktober 2014.
“Sudah di putus kepengurusan partai yang sah itu di bawah pimpinan Djan Faridz, sesuai putusan Mahkamah Partai dan kepimpinan partai di bawah pimpinan Romi tidak legal,” tutupnya
Muhammad Danu
Comment