​BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Salah satu pengusaha Properti di Tanjungpinang inisial As (40) resmi ditahan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Sabtu (3/8) kemarin.
As dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan pemberian cek kosong, empat tahun lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengakatakan, kasus ini sudah empat tahun lalu di laporkan. Namun, karenakan SPDP Yang baru terbit 29 Agustus 2017 lalu, tersangka baru bisa di amankan oleh pihak Polsek Bestari.
“LP ini sudah lama dari 2013 lalu namun Di karenakan SPDP yang baru terbit dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka kami dari pihak Polsek Bestari langsung mengamankan tersangka AS(40),” ungkapnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka memberikan cek kepada korban untuk di cairkan di salah satu Bank di Tanjungpinang.
Namun saat hendak di cairkan ternyata cek yang di berikan adalah cek kosong atau cek palsu.
Ia menambahkan, tersangka akan langsung di kirim ke Jaksa beserta barang bukti yang ada untuk menjalani tahapan kedua di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
“Sebentar lagi tersangka akan menjalani tahap kedua atau pelimpahan kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya
Untuk mempertangungjawab perbuatannya pelaku diancam melanggar Pasal 378 KHUP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Muhammad Danu
Comment